IMB: Izin yang diberikan pemerintah untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merenovasi bangunan gedung (istilah IMB sekarang telah diganti dengan PBG).
PBG: Persetujuan dari pemerintah daerah bahwa perencanaan teknis bangunan sesuai standar dan fungsi bangunan, serta dapat dibangun.